A. Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan
Badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Bentuk – bentuk usaha.
1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilik antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semu resika dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.
Tabel kelebihan dan kekurangan bentuk badan usaha Perseorangan
Kelebihan Kekurangan
a. Memiliki kebebasan dalam bergerak
b. Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik
c. Penguasaan sepenuhnya terha-dap keuntungan yang diperoleh
d. Rahasia perusahaan terjamin
e. Motivasi usaha yang tinggi
f. Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat
g. Penanganan aspek hukum yang minimal a. Menanggung tanggung jawab hukum dan keuangan yang tak terbatas
b. Keterbatasan kemampuan keuangan
c. Keterbatasan kemampuan manajerial
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
Usaha perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang disukai dan dikuasai serta sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat usaha baru mulai berjalan, sering kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang biasa. Apabila beban kerja yang berlebihan itu dilakukan dianggap sebagai hobi, maka hal itu tidak akan dirasakan sebagai beban, justru sebaliknya menikmatinya sebagai sesuatu yang menyenangkan.
Wirausaha yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat dikatakan berhasil, apabila dalam mengelola keuangannya benar dan memperhatikan efisiensi produksi. Tahapan pertama ini, hanya dijadikan sebagai batu loncatan oleh wirausaha untuk membuat bentuk usaha lain yang mungkin lebih besar dan lebih baik dari perusahaan perorangan yang dijalankannya.
2. Firma (Fa)
Firma merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing – masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.
Tabel kelebihan dan kekurangan Firma
Kelebihan Kekurangan
a. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain
b. Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
c. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan antara anggota kongsi a. Sering terjadi konflik antaranggota kongsi berkaitan dengan pembagian keuntungan maupun strategi bisnis
b. Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi dengan anggota kongsi yang lain
c. Keterbatasan kemampuan ke-uangan
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas
e. Keterbatasan kemampuan mana-jerial.
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
3. Perserikatan Komanditer (CV)
Perserikatan Komanditer (CV) merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.
Tabel kelebihan dan kekurangan Perserikatan Komanditer (CV)
Kelebihan Kekurangan
a. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain.
b. Motivasi usaha tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
c. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibanding perusahaan perseorangan a. Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun dapat dibagi dengan anggota sekutu aktif yang lain
b. Status hukum CV belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar
c. Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti Perseroan Terbatas yang dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham
d. Nama CV sering sama antara satu dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya
Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi, jangkauan yang begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek penghasilan dan sebagainya. Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
Tabel kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan Kekurangan
a. Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
b. Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan
c. Kemampuan keuangan yang sangat besar
d. Kemampuan manajerial yang tinggi
e. Kontinuitas kerja karyawan yang panjang a. Pajak yang besar karena PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan saja yang kena pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak
b. Penangan aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
c. Biaya pembentukkan yang relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain
d. Kerahasian perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham
Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Saham-saham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham istimewa (preference stock).
5. Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraaan para anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan menurut UU “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
6. Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Prosedur dan Legalitas pendirian usaha
1. Prosedur Pendirian Perusahaan Perseorangan
1. Persiapan
• Menyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
• Menentukan calon nama perusahaan
• Menentukan tempat kedudukan perusahaan
• Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2. Pendaftaran ke Notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan.
2. Prosedur Pendirian Firma
1. Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
• Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma
• Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma)
• Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari
• Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma
• Saat mulai dan berakhirnya Firma
• Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2. Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaries (Pasal 22 KUHD).
3. Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD).
4. Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
3. Prosedur Pendirian Perserikatan Komanditer (CV)
1. Persiapan
• Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
• Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
• Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
• Menentukan tempat kedudukan CV
• Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif
• Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut
2. Pendaftaran ke Notaris
Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
3. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaries didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkapan berikut:
• Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
4. Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1. Pembutan akta notaries
• Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri.
• Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat.
• Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
2. Anggaran dasar
• Nama dan tempat kedudukan perseroan
• Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Jangka waktu berdirinya perseroan
• Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
• Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
• Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
• Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
• Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
• Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
• Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
3. Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
4. Pendaftaran wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
5. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran
5. Prosedur mendirikan Koperasi
1. Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
2. Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.
3. Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
4. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
6. Prosedur mendirikan Yayasan
1. Penyampaian dokumen yang diperlukan
• Fotokopi KTP para badan pendiri, badan Pembina, dan badan pengurus
• Nama yayasan
• Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
• Jangka waktu berdirinya yayasan
• Modal awal yayasan
• Susunan badan pendiri, badan Pembina, dan badan pengurus.
Legalitas Perusahaan
Legalitas perusahaan atau badan usaha merupakan unsur yang penting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu.
Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu seperti penertiban atau pembongkaran.
Bentuk Legalitas Perusahaan
1. Nama Perusahaan
Nama perusahaan merupakan nama yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan lain.
2. Merek
Menurut pasal UU no. 15 tahun 2001 Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izim yang diberikan oleh materi atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkkecuali perusahaan kecil perorangan.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab atau kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.
4. Selain perusahaan perdagangan barang atau jasa, ada pula perusahaan indusri. Sama halnya dengan perusahaan perdagangan, perusahaan industry pun juga harus memiliki surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI). Setiap pendirian perusahaan industry baru atau perluasan wajib memperoleh IUI.
Untuk memperoleh IUI diperlukan tahap persetujuan prinsip yang diberikan kepada perusahaan industry untuk dapat langsung melakaukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan termasuk dimulainya kegiatan produksi pecobaan. IUI berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
B. SDM dan Organisasi
A. Pimpinan Kantor Cabang Pembantu
Mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas bawahanya.
Mengembangkan, membantu dan melatih bawahan sesuai dengan pekerjaanya untuk memenuhi syarat-syarat pada unit kerja masing-masing.
Mengawasi jalanya pelayanan di unit ooperasional yang menjadi tanggung jawab bawahanya.
Menjalankan fungsi manajemen personalia mulai dari pendelegasian wewenang, penilaian karyawan, pengendalian lingkungan kerja.
B. Kepala Bagian Operasional
Memonitor dan mengontrol terlaksananya operasional bank.
Menjalankan fungsi kepemimpinan pada bagian operasional.
Menyusun rencana kerja atau anggaran di bidang operasional.
Melaksanakan program kerja berdasarkan rencana anggaran kantor.
C. Head Teller
Memberikan solusi apabila terjadi masalah di counter dan bila teller selisih melakukan balancing akhir hari
Memberikan offer rate atas transaksi yang melebihi wewenang teller
Melakukan verifikasi dan pencocokan atas balancing akhir hari
Melakukan pemeriksaan cash box teller
Memonitor penyelesaian pos-pos terbuka atau selisih yang belum tersesuaikan
Melaporkan transaksi valas kepada Kepala Bagian Operasional
Memonitor secara aktif dan melakukan pengarahan langsung sesuai dengan wewenangnya atas seluruh jalannya transaksi yang ditangani teller (setoran, penarikan, pemindah bukuan) serta mengkoordinasi
Menentukan pembukaan counter tambahan
D. Customer Service Officer
Customer Sevice Officer mempunyai fungsi dasar memberikan layanan kepada nasabah dalam hal memberikan informasi, menampung keluhan nasabah, Cross Selling dan membantu nasabah untuk menyelesaikan masalah yang timbul.
1. Tugas Customer Servise Officer
Tugas-tugas dari Customer Servise Officer:
Berhubungan dengan nasabah untuk melayani berbagai jenis transaksi perbankan, dalam hal ini Customer Servise melayani semua pendaftaran produk BCA dan memberikan jawaban pertanyaan nasabah mengenai produk dan jasa BCA.
Melayani dan memenuhi harapan nasabah
CSO harus memberikan pelayanan yang baik, menyelesaikan permasalahan atas komplain dari nasabah yang tidak puas terhadap layanan dan produk bank. CSO juga harus tanggap dan mampu memenuhi harapan nasabah, biasanya nasabah ingin pelayanan yang cepat dan tepat.
Melakukan pekerjaan administrasi
Pekerjaan administrasi dalam hal ini adalah melakukan sistem filying atas berkas-berkas yang ada dalam tanggung jawab BCA dengan rapi dan benar, supaya jika suatu saat diperlukan dapat dengan cepat dapat diberikan.
2. Peranan Customer Service
CSO (Customer Servise Officer) mempunyai peranan sebagai berikut:
Membentuk persepsi seseorang terhadap kualitas layanan suatu bank terutama membentuk BCA sebagai bank dengan layanan terbaik.
Sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan langsung lepada nasabah karena CSO sebagai petugas bank yang bertugas di front office.
Sebagai salah satu penghubung antara bank dengan nasabah. CSO sebagai bagian dari bank yang didtangi nasabah pada saat baru memulai hubungan dengan bank .
Sebagai salah satu penentu citra bank. Citra bank di mata nasabahnya tidak hanya ditentukan oleh pelayanan yang diberikan tetapi petugas ban yang melayani. Pada umumnya orang melihat suatu bank dari petugas front office termasuk CSO sehingga jika pelayanan yang diberikan CSO baik maka citra bank tersebut akan baik pula.
Sebagai Deskman
Petugas membantu melayani berbagai aplikasi yaitu membantu dan mengarahkan nasabah dalam mengisi formulir aplikasi dan bertanggung jawab atas kelancaran pelayanan.
Sebagai Komunikator
Bahwa CSO harus mampu menguasai produk-produk dan jasa-jasa yang ditawarkan bank serta mengetahui keunggulan masing-masing produk tersebut dan mrenyampaikan kepada nasabah dengan menggunakan bahasa yang jelas, mudah dimengerti dan menarik perhatian nasabah.
3. Ruang Lingkup Customer Service
Memberikan informasi tentang produk dan jasa serta layanan BCA.
Menampung keluhan nasabah.
Memberikan alternatif pemecahan dan penyelesaian setiap masalah dan keluhan nasabah kemudian meminta maaf dan mengucapkan terima kasih.
Cross Selling
Proses menjual dan menawarkan produk lain yang sesuai dengan produk yang diminati nasabah, missal produk tahapan BCA dilengkapi dengan ATM BCA, dll.
Membantu nasabah menyelesaikan masalah yang timbul, memberikan jalan keluar secara rinci dan jelas sehingga nasabah merasa puas.
E. Teller
Fungsi teller untuk memberikan jasa layanan transaksi baik yang bersifat tunai maupun non tunai kepada nasabah., adapun ruang lingkup tugas teller adalah:
1. Penerimaan dan pembayaran tunai atau non tunai transaksi dalam bentuk mata rupiah maupun valuta asing untuk produk atau jasa:
- Giro
- Tabungan
- Deposito/Sertifikat Deposito
- Kliring
- BCA Dollar
- Kiriman uang dalam/luar negeri
- Inkaso dalam/luar negeri
- Bank Note/Traveller Cheque
- Listrik/telepon/PAM/Pajak/Credit Card
Memeriksa kelengkapan trnsaksi yang ditangani dan peningkatan mutu layanan ke nasabah.
Memeriksa saldo uang tunai teller pada cash box.
Melaksanakan system failing dan arsip sesuai prosedur yang berlaku.
Melayani nasabah dalam transaksi financial yang bersifat fisik.
Pengaturan uang tunai.
Menyelesaikan transaksi.
Pencocokan atau verifikasi tanda tangan pada formulir dengan dokumen asli untuk memetikan tanda tangan tersebut sah.
Memeriksa kelengkapan formulir transaksi.
Memeriksa keaslian dan pengisian warkat ( cek atau bilyet giro ) yang dilakukan oleh nasabah.
Melaksanakan pengoperasian BDS ( Branch Delivery System ) dan IDS ( Intergrated Deposit System ).
F. Cash Vault
Bertanggung jawab kepada kepala bidang operasional.
Mengelola kas besar.
Melakukan penyetoran dan pengambilan uang tunai oleh teller.
Memeriksa dan mengisi mesin ATM bersama kepala bidang operasional
G. Driver
Tugas dari driver adalah sebagai berikut :
Menunjang kelancaran transportasi yang diperlukan kantor.
Merawat dan mengurusi mobil agar tetap bersih dan siap pakai.
Melaporkan kerusakan mobil agar segera dilakukan perbaikan.
Bersama petugas kantor dan satpam membawa uang setoran dari kantor cabang pembantu ke kantor cabang utama atau sebaliknya.
H. Satpam
Tugas dari Satpam adalah sebagai berikut :
Bertanggung jawab kepada pimpinan Kantor Cabang Pembantu.
Mengawasi dan menjaga keamanan dan kegiatan operasional Kantor Cabang Pembantu.
Mengawal penyetoran dan pengambilan uang dari Kantor Cabang Pembantu ke Kantor Cabang Utama.
Melakukan penjagaan terhadap kemungkinan kejahatan yang dapat mengganggu kegiatan operasional.
Bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban kantor BCA sehingga dapat menunjang kelancaran operasional bank.
I. Cleaning Service dan Office Boy
Tugas dari Cleaning Service adalah sebagai berikut :
Bertanggung jawab kepada pimpinan kantor Cabang Pembantu.
Menjaga kebersihan kantor secara keseluruhan.
Menyimpan arsip dan dokumen nasabah.
Melakukan kegiatan pengiriman data ke Kantor Cabang Utama atau kantor cabang lainya.
Daftar gaji pegawai bank BCA:
- Account Officer, gaji Rp.7,3 Juta/bln
- BDP, gaji Rp.6,2 Juta/bln
- Customer Service Staff, gaji Rp.3,4 Juta/bln
- Teller Bank, gaji Rp.3,6 Juta/bln
- Bakti BCA Teller, gaji Rp.3,5 Juta/bln
- Management Trainee, gaji Rp.5,4 Juta/bln
- Assistant Manager, gaji Rp.12,8 Juta/bln
- Manager, gaji Rp.13,1 Juta/bln
- Senior IT Specialist, gaji Rp.7,6 Juta/bln
- Associate Staff, gaji Rp.8,1 Juta/bln
- Credit Analyst, gaji Rp.8,7 Juta/bln
- Internship, gaji Rp.2,0 Juta/bln
- Customer Services, gaji Rp.3,6 Juta/bln
- Relationship Staff, gaji Rp.5,8 Juta/bln
- Junior Staff / Account Staff, gaji Rp.5,6 Juta/bln
- IT Specialist, gaji Rp.7,5 Juta/bln
- HRD Staff, gaji Rp.4,1 Juta/bln
- Marketing Staff, gaji Rp.5,7 Juta/bln
- Analyst, gaji Rp.5,6 Juta/bln
- Sales, gaji Rp.2,6 Juta/bln
- Management Development Program, gaji Rp.6,0 Juta/bln
- Relationship Manager - Corporate Banking, gaji Rp.12,0 Juta/bln
- IT Analyst, gaji Rp.12,8 Juta/bln
- Deputy Manager, gaji Rp.15,5 Juta/bln
- Sub Branch Manager, gaji Rp.23,2 Juta/bln
- Front Liner, gaji Rp.3,0 Juta/bln
- Call Center Agent, gaji Rp.3,8 Juta/bln
- Administrasi Gudang, gaji Rp.4,2 Juta/bln
- Costumer Service, gaji Rp.4,2 Juta/bln
- Management Trainee IT, gaji Rp.5,2 Juta/bln
- Associate Credit Analyst, gaji Rp.7,4 Juta/bln
- Sales Manager, gaji Rp.4,0 Juta/bln
- Intern, gaji Rp.1,5 Juta/bln
- Associate, gaji Rp.10,0 Juta/bln
- Corporate Legal, gaji Rp.4,0 Juta/bln
- Promotion Supervisor, gaji Rp.12,0 Juta/bln
- Business Analyst, gaji Rp.2,5 Juta/bln
- Front Liner Fresh Graduate, gaji Rp.4,0 Juta/bln
- Back Office Fresh Graduate, gaji Rp.4,0 Juta/bln
- Staff HRD, gaji Rp.6,0 Juta/bln
- Web Developer, gaji Rp.6,0 Juta/bln
- Secretary, gaji Rp.14,0 Juta/bln
- Technical Services Manager, gaji Rp.4,0 Juta/bln
- IT Support, gaji Rp.4,0 Juta/bln
- Sales Supervisor, gaji Rp.6,0 Juta/bln
- Administrative Assistant, gaji Rp.2,5 Juta/bln
- IT Helpdesk, gaji Rp.6,0 Juta/bln
- Information Technology, gaji Rp.2,5 Juta/bln
- Java Programmer, gaji Rp.4,0 Juta/bln
C. Aspek Pemasaran
Bank BCA menerapkan strategi pemasaran yang sangat kreatif dan juga lebih inovatif. Dengan strategi pemasaran yang tepat inilah bank BCA mendapatkan banyak penghargaan sebagai bank terbesar dan terbaik di Indonesia. Bank ini memiliki banyak keunggulan, terutama dalam hal teknologi atau sistem infomasi yang digunakan.
Berikut beberapa strategi pemasaran bank BCA yang mengantarkannya menjadi sukses:
1. Pelayanan terbaik dan terdepan
Dalam hal pelayanan baik dilakukan secara offline dan online, bank BCA selalu memberikan yang terbaik. Pelayanan yang dilakukan di kantor cabang di seluruh Indonesia dilakukan dengan cukup baik.
Mulai dari petugas parkir yang cukup ramah, security dan semua staff bank yang professional dan memberikan kenyamanan pada konsumen. Jika konsumen mendapatkan kenyamanan dan kepuasan maka mereka akan senang menggunakan jsa perbankan di BCA. Strategi memberikan kepuasan dan kenyaman pada konsumen inilah yang turut menjadikan BCA tumbuh menjadi bank yang besar dan kuat.
2. Layanan terbaik dengan teknologi modern
Bank BCA dikenal sebagai bank yang memberikan layanan electronik money yang sangat memuaskan bagi pelanggannya. Ada cukup banyak layanan yang diberikan oleh BCA yang digabungkan dengan teknologi modern saat ini. Teknologi yang serba canggih dari bank ini memberikan kemudahan bagi pelanggan mereka.
Beberapa produk yang dimiliki bank BCA yang dikombinasikan dengan tenologi modern diantaranya adalah klik BCA dan BCA Mobile yang digunakan untuk akses perbankan secara elektronik. BCA menghadirkan fasilitas pembayaran dan pembelian secara online melalui ATM pada hatun 1996 dan menjadi bank online pertama di Indonesia Berbagai kemudahan layanan tersebut membuat masyarakat cenderung memilih BCA.
3. Promosi yang besar-besaran
Gebyar BCA adalah salah satu promosi yang dilakukan oleh bank BCA untuk menarik lebih banyak konsumen di Indonsia. BCA tidak tanggung-tanggung melakukan promosi besar baik berupa iklan, even promo, kerjasama dan juga program yang besar seperti Gebyar BCA. Dengan promosi tersebut masyarakat akan semakin antusias menggunakan layanan BCA padalah pada awalnya mungkin mereka hanya tertarik pada hadiah yang diberikan BCA.
4. Kerjasama dengan pihak lain
Bank BCA menggunakan strategi promosi dengan menggandeng beberapa perusahaan atau organisasi di Indonesia untuk pemasaran produk dan meningkatkan brand mereka. Dengan kerjasama tersebut maka akan membuat banyak orang tertarik untuk menjadi nasabah BCA.
D. Aspek Keuangan
Ikhtisar Data Keuangan 5 tahun terakhir1 (Diaudit, Konsolidasi, pada atau untuk tahun yang berakhir 31 Desember)
(dalam miliar Rupiah) 2016 2015 2014 2013 2012
Posisi Keuangan
Total Aset 676.739 594.373 553.156 496.849 442.994
Total Aset Produktif 604.049 527.407 483.945 435.309 389.093
Kredit yang diberikan - bruto 415.896 387.643 346.563 312.290 256.778
Kredit yang diberikan - bersih 403.391 378.616 339.859 306.679 252.761
Efek-efek
(termasuk Efek-efek yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali) 112.135 52.521 98.589 90.211 82.388
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank-bank Lain 35.364 56.259 12.020 12.254 28.802
Total Liabilitas2 564.024 504.748 477.430 434.517 391.096
Dana Pihak Ketiga3 530.134 473.666 447.906 409.486 370.274
Giro 137.853 115.653 107.419 103.157 96.456
Tabungan 270.352 244.608 228.993 219.738 200.802
Deposito 121.929 113.405 111.494 86.591 73.016
Pinjaman yang diterima dan Simpanan dari Bank Lain 7.690 5.899 6.835 3.802 2.458
Efek-efek Utang yang Diterbitkan4 2.332 2.821 2.504 3.133 2.522
Total Ekuitas 112.715 89.625 75.726 62.332 51.898
Penghasilan Komprehensif
Pendapatan Operasional 53.779 47.876 41.373 34.622 28.092
Pendapatan Bunga Bersih 40.079 35.869 32.027 26.425 21.238
Pendapatan Operasional selain Bunga 13.700 12.007 9.346 8.197 6.854
Beban Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan (4.561) (3.505) (2.239) (2.016) (499)
Beban Operasional (23.379) (21.714) (18.393) (14.790) (12.907)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 25.839 22.657 20.741 17.816 14.686
Laba Bersih 20.632 18.036 16.512 14.256 11.718
Pendapatan / (Beban) Komprehensif Lainnya 6.772 (344) (147) (777) (267)
Total Laba Komprehensif 27.404 17.692 16.365 13.479 11.451
Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 20.606 18.019 16.486 14.254 11.721
Kepentingan Non-Pengendali 26 17 26 2 (3)
Laba Komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 27.378 17.674 16.339 13.477 11.454
Kepentingan Non-Pengendali 26 18 26 2 (3)
Laba Bersih per Saham (dalam Rupiah penuh) 836 731 669 579 480
Semua angka dalam laporan tahunan ini menggunakan aturan dalam Bahasa Indonesia, kecuali dinyatakan lain.
1. Konsolidasi BCA Insurance dilakukan sejak September 2013 sejalan dengan bertambahnya kepemilikan efektif BCA menjadi 100% dan konsolidasi CS Finance dilakukan sejak Januari 2014 setelah kepemilikan efektif BCA menjadi 70%.
2. Termasuk dana syirkah temporer sebesar Rp 3.467 miliar di tahun 2016, Rp 2.802 miliar di tahun 2015, Rp 1.952 miliar di tahun 2014, Rp 1.444 miliar di tahun 2013 dan Rp 1.029 miliar di tahun 2012.
3. Dana pihak ketiga tidak termasuk simpanan dari bank lain.
4. Efek-efek utang yang diterbitkan merupakan obligasi dan wesel bayar jangka menengah (medium-term notes) yang diterbitkan oleh BCA Finance, anak perusahaan BCA yang bergerak di bidang pembiayaan kendaraan bermotor roda empat
5. Induk perusahaan saja, rasio keuangan disajikan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.43/SEOJK.03/2016 tanggal 28 September 2016 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional.
6. Rasio CAR memperhitungkan risiko kredit, risiko operasional, dan risiko pasar sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/3/DPNP tanggal 27 Januari 2009 yang kemudian digantikan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 24/SEOJK.03/2016 tanggal 14 Juli 2016 mengenai Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar (PID); dan dihitung sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2016 tanggal 29 Januari 2016 mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
7. Dihitung dari total kredit bermasalah (kurang lancar, diragukan, macet) dibagi total kredit.
8. Dihitung dari laba (rugi) sebelum pajak dibagi dengan rata-rata total aset.
9. Dihitung dari laba (rugi) setelah pajak dibagi dengan rata-rata modal Tier 1.
Badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Bentuk – bentuk usaha.
1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilik antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semu resika dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.
Tabel kelebihan dan kekurangan bentuk badan usaha Perseorangan
Kelebihan Kekurangan
a. Memiliki kebebasan dalam bergerak
b. Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik
c. Penguasaan sepenuhnya terha-dap keuntungan yang diperoleh
d. Rahasia perusahaan terjamin
e. Motivasi usaha yang tinggi
f. Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat
g. Penanganan aspek hukum yang minimal a. Menanggung tanggung jawab hukum dan keuangan yang tak terbatas
b. Keterbatasan kemampuan keuangan
c. Keterbatasan kemampuan manajerial
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
Usaha perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang disukai dan dikuasai serta sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat usaha baru mulai berjalan, sering kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang biasa. Apabila beban kerja yang berlebihan itu dilakukan dianggap sebagai hobi, maka hal itu tidak akan dirasakan sebagai beban, justru sebaliknya menikmatinya sebagai sesuatu yang menyenangkan.
Wirausaha yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat dikatakan berhasil, apabila dalam mengelola keuangannya benar dan memperhatikan efisiensi produksi. Tahapan pertama ini, hanya dijadikan sebagai batu loncatan oleh wirausaha untuk membuat bentuk usaha lain yang mungkin lebih besar dan lebih baik dari perusahaan perorangan yang dijalankannya.
2. Firma (Fa)
Firma merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing – masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.
Tabel kelebihan dan kekurangan Firma
Kelebihan Kekurangan
a. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain
b. Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
c. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan antara anggota kongsi a. Sering terjadi konflik antaranggota kongsi berkaitan dengan pembagian keuntungan maupun strategi bisnis
b. Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi dengan anggota kongsi yang lain
c. Keterbatasan kemampuan ke-uangan
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas
e. Keterbatasan kemampuan mana-jerial.
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
3. Perserikatan Komanditer (CV)
Perserikatan Komanditer (CV) merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.
Tabel kelebihan dan kekurangan Perserikatan Komanditer (CV)
Kelebihan Kekurangan
a. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain.
b. Motivasi usaha tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
c. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibanding perusahaan perseorangan a. Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun dapat dibagi dengan anggota sekutu aktif yang lain
b. Status hukum CV belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar
c. Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti Perseroan Terbatas yang dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham
d. Nama CV sering sama antara satu dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya
Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi, jangkauan yang begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek penghasilan dan sebagainya. Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
Tabel kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan Kekurangan
a. Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
b. Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan
c. Kemampuan keuangan yang sangat besar
d. Kemampuan manajerial yang tinggi
e. Kontinuitas kerja karyawan yang panjang a. Pajak yang besar karena PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan saja yang kena pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak
b. Penangan aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
c. Biaya pembentukkan yang relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain
d. Kerahasian perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham
Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Saham-saham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham istimewa (preference stock).
5. Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraaan para anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan menurut UU “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
6. Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Prosedur dan Legalitas pendirian usaha
1. Prosedur Pendirian Perusahaan Perseorangan
1. Persiapan
• Menyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
• Menentukan calon nama perusahaan
• Menentukan tempat kedudukan perusahaan
• Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2. Pendaftaran ke Notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan.
2. Prosedur Pendirian Firma
1. Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
• Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma
• Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma)
• Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari
• Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma
• Saat mulai dan berakhirnya Firma
• Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2. Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaries (Pasal 22 KUHD).
3. Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD).
4. Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
3. Prosedur Pendirian Perserikatan Komanditer (CV)
1. Persiapan
• Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
• Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
• Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
• Menentukan tempat kedudukan CV
• Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif
• Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut
2. Pendaftaran ke Notaris
Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
3. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaries didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkapan berikut:
• Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
4. Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1. Pembutan akta notaries
• Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri.
• Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat.
• Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
2. Anggaran dasar
• Nama dan tempat kedudukan perseroan
• Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Jangka waktu berdirinya perseroan
• Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
• Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
• Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
• Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
• Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
• Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
• Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
3. Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
4. Pendaftaran wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
5. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran
5. Prosedur mendirikan Koperasi
1. Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
2. Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.
3. Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
4. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
6. Prosedur mendirikan Yayasan
1. Penyampaian dokumen yang diperlukan
• Fotokopi KTP para badan pendiri, badan Pembina, dan badan pengurus
• Nama yayasan
• Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
• Jangka waktu berdirinya yayasan
• Modal awal yayasan
• Susunan badan pendiri, badan Pembina, dan badan pengurus.
Legalitas Perusahaan
Legalitas perusahaan atau badan usaha merupakan unsur yang penting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu.
Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu seperti penertiban atau pembongkaran.
Bentuk Legalitas Perusahaan
1. Nama Perusahaan
Nama perusahaan merupakan nama yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan lain.
2. Merek
Menurut pasal UU no. 15 tahun 2001 Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izim yang diberikan oleh materi atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkkecuali perusahaan kecil perorangan.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab atau kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.
4. Selain perusahaan perdagangan barang atau jasa, ada pula perusahaan indusri. Sama halnya dengan perusahaan perdagangan, perusahaan industry pun juga harus memiliki surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI). Setiap pendirian perusahaan industry baru atau perluasan wajib memperoleh IUI.
Untuk memperoleh IUI diperlukan tahap persetujuan prinsip yang diberikan kepada perusahaan industry untuk dapat langsung melakaukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan termasuk dimulainya kegiatan produksi pecobaan. IUI berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
B. SDM dan Organisasi
A. Pimpinan Kantor Cabang Pembantu
Mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas bawahanya.
Mengembangkan, membantu dan melatih bawahan sesuai dengan pekerjaanya untuk memenuhi syarat-syarat pada unit kerja masing-masing.
Mengawasi jalanya pelayanan di unit ooperasional yang menjadi tanggung jawab bawahanya.
Menjalankan fungsi manajemen personalia mulai dari pendelegasian wewenang, penilaian karyawan, pengendalian lingkungan kerja.
B. Kepala Bagian Operasional
Memonitor dan mengontrol terlaksananya operasional bank.
Menjalankan fungsi kepemimpinan pada bagian operasional.
Menyusun rencana kerja atau anggaran di bidang operasional.
Melaksanakan program kerja berdasarkan rencana anggaran kantor.
C. Head Teller
Memberikan solusi apabila terjadi masalah di counter dan bila teller selisih melakukan balancing akhir hari
Memberikan offer rate atas transaksi yang melebihi wewenang teller
Melakukan verifikasi dan pencocokan atas balancing akhir hari
Melakukan pemeriksaan cash box teller
Memonitor penyelesaian pos-pos terbuka atau selisih yang belum tersesuaikan
Melaporkan transaksi valas kepada Kepala Bagian Operasional
Memonitor secara aktif dan melakukan pengarahan langsung sesuai dengan wewenangnya atas seluruh jalannya transaksi yang ditangani teller (setoran, penarikan, pemindah bukuan) serta mengkoordinasi
Menentukan pembukaan counter tambahan
D. Customer Service Officer
Customer Sevice Officer mempunyai fungsi dasar memberikan layanan kepada nasabah dalam hal memberikan informasi, menampung keluhan nasabah, Cross Selling dan membantu nasabah untuk menyelesaikan masalah yang timbul.
1. Tugas Customer Servise Officer
Tugas-tugas dari Customer Servise Officer:
Berhubungan dengan nasabah untuk melayani berbagai jenis transaksi perbankan, dalam hal ini Customer Servise melayani semua pendaftaran produk BCA dan memberikan jawaban pertanyaan nasabah mengenai produk dan jasa BCA.
Melayani dan memenuhi harapan nasabah
CSO harus memberikan pelayanan yang baik, menyelesaikan permasalahan atas komplain dari nasabah yang tidak puas terhadap layanan dan produk bank. CSO juga harus tanggap dan mampu memenuhi harapan nasabah, biasanya nasabah ingin pelayanan yang cepat dan tepat.
Melakukan pekerjaan administrasi
Pekerjaan administrasi dalam hal ini adalah melakukan sistem filying atas berkas-berkas yang ada dalam tanggung jawab BCA dengan rapi dan benar, supaya jika suatu saat diperlukan dapat dengan cepat dapat diberikan.
2. Peranan Customer Service
CSO (Customer Servise Officer) mempunyai peranan sebagai berikut:
Membentuk persepsi seseorang terhadap kualitas layanan suatu bank terutama membentuk BCA sebagai bank dengan layanan terbaik.
Sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan langsung lepada nasabah karena CSO sebagai petugas bank yang bertugas di front office.
Sebagai salah satu penghubung antara bank dengan nasabah. CSO sebagai bagian dari bank yang didtangi nasabah pada saat baru memulai hubungan dengan bank .
Sebagai salah satu penentu citra bank. Citra bank di mata nasabahnya tidak hanya ditentukan oleh pelayanan yang diberikan tetapi petugas ban yang melayani. Pada umumnya orang melihat suatu bank dari petugas front office termasuk CSO sehingga jika pelayanan yang diberikan CSO baik maka citra bank tersebut akan baik pula.
Sebagai Deskman
Petugas membantu melayani berbagai aplikasi yaitu membantu dan mengarahkan nasabah dalam mengisi formulir aplikasi dan bertanggung jawab atas kelancaran pelayanan.
Sebagai Komunikator
Bahwa CSO harus mampu menguasai produk-produk dan jasa-jasa yang ditawarkan bank serta mengetahui keunggulan masing-masing produk tersebut dan mrenyampaikan kepada nasabah dengan menggunakan bahasa yang jelas, mudah dimengerti dan menarik perhatian nasabah.
3. Ruang Lingkup Customer Service
Memberikan informasi tentang produk dan jasa serta layanan BCA.
Menampung keluhan nasabah.
Memberikan alternatif pemecahan dan penyelesaian setiap masalah dan keluhan nasabah kemudian meminta maaf dan mengucapkan terima kasih.
Cross Selling
Proses menjual dan menawarkan produk lain yang sesuai dengan produk yang diminati nasabah, missal produk tahapan BCA dilengkapi dengan ATM BCA, dll.
Membantu nasabah menyelesaikan masalah yang timbul, memberikan jalan keluar secara rinci dan jelas sehingga nasabah merasa puas.
E. Teller
Fungsi teller untuk memberikan jasa layanan transaksi baik yang bersifat tunai maupun non tunai kepada nasabah., adapun ruang lingkup tugas teller adalah:
1. Penerimaan dan pembayaran tunai atau non tunai transaksi dalam bentuk mata rupiah maupun valuta asing untuk produk atau jasa:
- Giro
- Tabungan
- Deposito/Sertifikat Deposito
- Kliring
- BCA Dollar
- Kiriman uang dalam/luar negeri
- Inkaso dalam/luar negeri
- Bank Note/Traveller Cheque
- Listrik/telepon/PAM/Pajak/Credit Card
Memeriksa kelengkapan trnsaksi yang ditangani dan peningkatan mutu layanan ke nasabah.
Memeriksa saldo uang tunai teller pada cash box.
Melaksanakan system failing dan arsip sesuai prosedur yang berlaku.
Melayani nasabah dalam transaksi financial yang bersifat fisik.
Pengaturan uang tunai.
Menyelesaikan transaksi.
Pencocokan atau verifikasi tanda tangan pada formulir dengan dokumen asli untuk memetikan tanda tangan tersebut sah.
Memeriksa kelengkapan formulir transaksi.
Memeriksa keaslian dan pengisian warkat ( cek atau bilyet giro ) yang dilakukan oleh nasabah.
Melaksanakan pengoperasian BDS ( Branch Delivery System ) dan IDS ( Intergrated Deposit System ).
F. Cash Vault
Bertanggung jawab kepada kepala bidang operasional.
Mengelola kas besar.
Melakukan penyetoran dan pengambilan uang tunai oleh teller.
Memeriksa dan mengisi mesin ATM bersama kepala bidang operasional
G. Driver
Tugas dari driver adalah sebagai berikut :
Menunjang kelancaran transportasi yang diperlukan kantor.
Merawat dan mengurusi mobil agar tetap bersih dan siap pakai.
Melaporkan kerusakan mobil agar segera dilakukan perbaikan.
Bersama petugas kantor dan satpam membawa uang setoran dari kantor cabang pembantu ke kantor cabang utama atau sebaliknya.
H. Satpam
Tugas dari Satpam adalah sebagai berikut :
Bertanggung jawab kepada pimpinan Kantor Cabang Pembantu.
Mengawasi dan menjaga keamanan dan kegiatan operasional Kantor Cabang Pembantu.
Mengawal penyetoran dan pengambilan uang dari Kantor Cabang Pembantu ke Kantor Cabang Utama.
Melakukan penjagaan terhadap kemungkinan kejahatan yang dapat mengganggu kegiatan operasional.
Bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban kantor BCA sehingga dapat menunjang kelancaran operasional bank.
I. Cleaning Service dan Office Boy
Tugas dari Cleaning Service adalah sebagai berikut :
Bertanggung jawab kepada pimpinan kantor Cabang Pembantu.
Menjaga kebersihan kantor secara keseluruhan.
Menyimpan arsip dan dokumen nasabah.
Melakukan kegiatan pengiriman data ke Kantor Cabang Utama atau kantor cabang lainya.
Daftar gaji pegawai bank BCA:
- Account Officer, gaji Rp.7,3 Juta/bln
- BDP, gaji Rp.6,2 Juta/bln
- Customer Service Staff, gaji Rp.3,4 Juta/bln
- Teller Bank, gaji Rp.3,6 Juta/bln
- Bakti BCA Teller, gaji Rp.3,5 Juta/bln
- Management Trainee, gaji Rp.5,4 Juta/bln
- Assistant Manager, gaji Rp.12,8 Juta/bln
- Manager, gaji Rp.13,1 Juta/bln
- Senior IT Specialist, gaji Rp.7,6 Juta/bln
- Associate Staff, gaji Rp.8,1 Juta/bln
- Credit Analyst, gaji Rp.8,7 Juta/bln
- Internship, gaji Rp.2,0 Juta/bln
- Customer Services, gaji Rp.3,6 Juta/bln
- Relationship Staff, gaji Rp.5,8 Juta/bln
- Junior Staff / Account Staff, gaji Rp.5,6 Juta/bln
- IT Specialist, gaji Rp.7,5 Juta/bln
- HRD Staff, gaji Rp.4,1 Juta/bln
- Marketing Staff, gaji Rp.5,7 Juta/bln
- Analyst, gaji Rp.5,6 Juta/bln
- Sales, gaji Rp.2,6 Juta/bln
- Management Development Program, gaji Rp.6,0 Juta/bln
- Relationship Manager - Corporate Banking, gaji Rp.12,0 Juta/bln
- IT Analyst, gaji Rp.12,8 Juta/bln
- Deputy Manager, gaji Rp.15,5 Juta/bln
- Sub Branch Manager, gaji Rp.23,2 Juta/bln
- Front Liner, gaji Rp.3,0 Juta/bln
- Call Center Agent, gaji Rp.3,8 Juta/bln
- Administrasi Gudang, gaji Rp.4,2 Juta/bln
- Costumer Service, gaji Rp.4,2 Juta/bln
- Management Trainee IT, gaji Rp.5,2 Juta/bln
- Associate Credit Analyst, gaji Rp.7,4 Juta/bln
- Sales Manager, gaji Rp.4,0 Juta/bln
- Intern, gaji Rp.1,5 Juta/bln
- Associate, gaji Rp.10,0 Juta/bln
- Corporate Legal, gaji Rp.4,0 Juta/bln
- Promotion Supervisor, gaji Rp.12,0 Juta/bln
- Business Analyst, gaji Rp.2,5 Juta/bln
- Front Liner Fresh Graduate, gaji Rp.4,0 Juta/bln
- Back Office Fresh Graduate, gaji Rp.4,0 Juta/bln
- Staff HRD, gaji Rp.6,0 Juta/bln
- Web Developer, gaji Rp.6,0 Juta/bln
- Secretary, gaji Rp.14,0 Juta/bln
- Technical Services Manager, gaji Rp.4,0 Juta/bln
- IT Support, gaji Rp.4,0 Juta/bln
- Sales Supervisor, gaji Rp.6,0 Juta/bln
- Administrative Assistant, gaji Rp.2,5 Juta/bln
- IT Helpdesk, gaji Rp.6,0 Juta/bln
- Information Technology, gaji Rp.2,5 Juta/bln
- Java Programmer, gaji Rp.4,0 Juta/bln
C. Aspek Pemasaran
Bank BCA menerapkan strategi pemasaran yang sangat kreatif dan juga lebih inovatif. Dengan strategi pemasaran yang tepat inilah bank BCA mendapatkan banyak penghargaan sebagai bank terbesar dan terbaik di Indonesia. Bank ini memiliki banyak keunggulan, terutama dalam hal teknologi atau sistem infomasi yang digunakan.
Berikut beberapa strategi pemasaran bank BCA yang mengantarkannya menjadi sukses:
1. Pelayanan terbaik dan terdepan
Dalam hal pelayanan baik dilakukan secara offline dan online, bank BCA selalu memberikan yang terbaik. Pelayanan yang dilakukan di kantor cabang di seluruh Indonesia dilakukan dengan cukup baik.
Mulai dari petugas parkir yang cukup ramah, security dan semua staff bank yang professional dan memberikan kenyamanan pada konsumen. Jika konsumen mendapatkan kenyamanan dan kepuasan maka mereka akan senang menggunakan jsa perbankan di BCA. Strategi memberikan kepuasan dan kenyaman pada konsumen inilah yang turut menjadikan BCA tumbuh menjadi bank yang besar dan kuat.
2. Layanan terbaik dengan teknologi modern
Bank BCA dikenal sebagai bank yang memberikan layanan electronik money yang sangat memuaskan bagi pelanggannya. Ada cukup banyak layanan yang diberikan oleh BCA yang digabungkan dengan teknologi modern saat ini. Teknologi yang serba canggih dari bank ini memberikan kemudahan bagi pelanggan mereka.
Beberapa produk yang dimiliki bank BCA yang dikombinasikan dengan tenologi modern diantaranya adalah klik BCA dan BCA Mobile yang digunakan untuk akses perbankan secara elektronik. BCA menghadirkan fasilitas pembayaran dan pembelian secara online melalui ATM pada hatun 1996 dan menjadi bank online pertama di Indonesia Berbagai kemudahan layanan tersebut membuat masyarakat cenderung memilih BCA.
3. Promosi yang besar-besaran
Gebyar BCA adalah salah satu promosi yang dilakukan oleh bank BCA untuk menarik lebih banyak konsumen di Indonsia. BCA tidak tanggung-tanggung melakukan promosi besar baik berupa iklan, even promo, kerjasama dan juga program yang besar seperti Gebyar BCA. Dengan promosi tersebut masyarakat akan semakin antusias menggunakan layanan BCA padalah pada awalnya mungkin mereka hanya tertarik pada hadiah yang diberikan BCA.
4. Kerjasama dengan pihak lain
Bank BCA menggunakan strategi promosi dengan menggandeng beberapa perusahaan atau organisasi di Indonesia untuk pemasaran produk dan meningkatkan brand mereka. Dengan kerjasama tersebut maka akan membuat banyak orang tertarik untuk menjadi nasabah BCA.
D. Aspek Keuangan
Ikhtisar Data Keuangan 5 tahun terakhir1 (Diaudit, Konsolidasi, pada atau untuk tahun yang berakhir 31 Desember)
(dalam miliar Rupiah) 2016 2015 2014 2013 2012
Posisi Keuangan
Total Aset 676.739 594.373 553.156 496.849 442.994
Total Aset Produktif 604.049 527.407 483.945 435.309 389.093
Kredit yang diberikan - bruto 415.896 387.643 346.563 312.290 256.778
Kredit yang diberikan - bersih 403.391 378.616 339.859 306.679 252.761
Efek-efek
(termasuk Efek-efek yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali) 112.135 52.521 98.589 90.211 82.388
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank-bank Lain 35.364 56.259 12.020 12.254 28.802
Total Liabilitas2 564.024 504.748 477.430 434.517 391.096
Dana Pihak Ketiga3 530.134 473.666 447.906 409.486 370.274
Giro 137.853 115.653 107.419 103.157 96.456
Tabungan 270.352 244.608 228.993 219.738 200.802
Deposito 121.929 113.405 111.494 86.591 73.016
Pinjaman yang diterima dan Simpanan dari Bank Lain 7.690 5.899 6.835 3.802 2.458
Efek-efek Utang yang Diterbitkan4 2.332 2.821 2.504 3.133 2.522
Total Ekuitas 112.715 89.625 75.726 62.332 51.898
Penghasilan Komprehensif
Pendapatan Operasional 53.779 47.876 41.373 34.622 28.092
Pendapatan Bunga Bersih 40.079 35.869 32.027 26.425 21.238
Pendapatan Operasional selain Bunga 13.700 12.007 9.346 8.197 6.854
Beban Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan (4.561) (3.505) (2.239) (2.016) (499)
Beban Operasional (23.379) (21.714) (18.393) (14.790) (12.907)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 25.839 22.657 20.741 17.816 14.686
Laba Bersih 20.632 18.036 16.512 14.256 11.718
Pendapatan / (Beban) Komprehensif Lainnya 6.772 (344) (147) (777) (267)
Total Laba Komprehensif 27.404 17.692 16.365 13.479 11.451
Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 20.606 18.019 16.486 14.254 11.721
Kepentingan Non-Pengendali 26 17 26 2 (3)
Laba Komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 27.378 17.674 16.339 13.477 11.454
Kepentingan Non-Pengendali 26 18 26 2 (3)
Laba Bersih per Saham (dalam Rupiah penuh) 836 731 669 579 480
Semua angka dalam laporan tahunan ini menggunakan aturan dalam Bahasa Indonesia, kecuali dinyatakan lain.
1. Konsolidasi BCA Insurance dilakukan sejak September 2013 sejalan dengan bertambahnya kepemilikan efektif BCA menjadi 100% dan konsolidasi CS Finance dilakukan sejak Januari 2014 setelah kepemilikan efektif BCA menjadi 70%.
2. Termasuk dana syirkah temporer sebesar Rp 3.467 miliar di tahun 2016, Rp 2.802 miliar di tahun 2015, Rp 1.952 miliar di tahun 2014, Rp 1.444 miliar di tahun 2013 dan Rp 1.029 miliar di tahun 2012.
3. Dana pihak ketiga tidak termasuk simpanan dari bank lain.
4. Efek-efek utang yang diterbitkan merupakan obligasi dan wesel bayar jangka menengah (medium-term notes) yang diterbitkan oleh BCA Finance, anak perusahaan BCA yang bergerak di bidang pembiayaan kendaraan bermotor roda empat
5. Induk perusahaan saja, rasio keuangan disajikan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.43/SEOJK.03/2016 tanggal 28 September 2016 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional.
6. Rasio CAR memperhitungkan risiko kredit, risiko operasional, dan risiko pasar sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/3/DPNP tanggal 27 Januari 2009 yang kemudian digantikan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 24/SEOJK.03/2016 tanggal 14 Juli 2016 mengenai Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar (PID); dan dihitung sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2016 tanggal 29 Januari 2016 mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
7. Dihitung dari total kredit bermasalah (kurang lancar, diragukan, macet) dibagi total kredit.
8. Dihitung dari laba (rugi) sebelum pajak dibagi dengan rata-rata total aset.
9. Dihitung dari laba (rugi) setelah pajak dibagi dengan rata-rata modal Tier 1.
No comments:
Post a Comment