BISNIS INFORMATIKA: MENDIRIKAN PERUSAHAAN
A. Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan
Badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Bentuk – bentuk usaha.
1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilik antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semu resika dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.
Tabel kelebihan dan kekurangan bentuk badan usaha Perseorangan
Kelebihan Kekurangan
a. Memiliki kebebasan dalam bergerak
b. Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik
c. Penguasaan sepenuhnya terha-dap keuntungan yang diperoleh
d. Rahasia perusahaan terjamin
e. Motivasi usaha yang tinggi
f. Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat
g. Penanganan aspek hukum yang minimal a. Menanggung tanggung jawab hukum dan keuangan yang tak terbatas
b. Keterbatasan kemampuan keuangan
c. Keterbatasan kemampuan manajerial
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
Usaha perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang disukai dan dikuasai serta sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat usaha baru mulai berjalan, sering kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang biasa. Apabila beban kerja yang berlebihan itu dilakukan dianggap sebagai hobi, maka hal itu tidak akan dirasakan sebagai beban, justru sebaliknya menikmatinya sebagai sesuatu yang menyenangkan.
Wirausaha yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat dikatakan berhasil, apabila dalam mengelola keuangannya benar dan memperhatikan efisiensi produksi. Tahapan pertama ini, hanya dijadikan sebagai batu loncatan oleh wirausaha untuk membuat bentuk usaha lain yang mungkin lebih besar dan lebih baik dari perusahaan perorangan yang dijalankannya.
2. Firma (Fa)
Firma merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing – masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.
Tabel kelebihan dan kekurangan Firma
Kelebihan Kekurangan
a. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain
b. Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
c. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan antara anggota kongsi a. Sering terjadi konflik antaranggota kongsi berkaitan dengan pembagian keuntungan maupun strategi bisnis
b. Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi dengan anggota kongsi yang lain
c. Keterbatasan kemampuan ke-uangan
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas
e. Keterbatasan kemampuan mana-jerial.
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
3. Perserikatan Komanditer (CV)
Perserikatan Komanditer (CV) merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.
Tabel kelebihan dan kekurangan Perserikatan Komanditer (CV)
Kelebihan Kekurangan
a. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain.
b. Motivasi usaha tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
c. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibanding perusahaan perseorangan a. Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun dapat dibagi dengan anggota sekutu aktif yang lain
b. Status hukum CV belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar
c. Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti Perseroan Terbatas yang dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham
d. Nama CV sering sama antara satu dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya
Badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Bentuk – bentuk usaha.
1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilik antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semu resika dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.
Tabel kelebihan dan kekurangan bentuk badan usaha Perseorangan
Kelebihan Kekurangan
a. Memiliki kebebasan dalam bergerak
b. Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik
c. Penguasaan sepenuhnya terha-dap keuntungan yang diperoleh
d. Rahasia perusahaan terjamin
e. Motivasi usaha yang tinggi
f. Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat
g. Penanganan aspek hukum yang minimal a. Menanggung tanggung jawab hukum dan keuangan yang tak terbatas
b. Keterbatasan kemampuan keuangan
c. Keterbatasan kemampuan manajerial
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
Usaha perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang disukai dan dikuasai serta sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat usaha baru mulai berjalan, sering kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang biasa. Apabila beban kerja yang berlebihan itu dilakukan dianggap sebagai hobi, maka hal itu tidak akan dirasakan sebagai beban, justru sebaliknya menikmatinya sebagai sesuatu yang menyenangkan.
Wirausaha yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat dikatakan berhasil, apabila dalam mengelola keuangannya benar dan memperhatikan efisiensi produksi. Tahapan pertama ini, hanya dijadikan sebagai batu loncatan oleh wirausaha untuk membuat bentuk usaha lain yang mungkin lebih besar dan lebih baik dari perusahaan perorangan yang dijalankannya.
2. Firma (Fa)
Firma merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing – masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.
Tabel kelebihan dan kekurangan Firma
Kelebihan Kekurangan
a. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain
b. Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
c. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan antara anggota kongsi a. Sering terjadi konflik antaranggota kongsi berkaitan dengan pembagian keuntungan maupun strategi bisnis
b. Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi dengan anggota kongsi yang lain
c. Keterbatasan kemampuan ke-uangan
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas
e. Keterbatasan kemampuan mana-jerial.
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
3. Perserikatan Komanditer (CV)
Perserikatan Komanditer (CV) merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.
Tabel kelebihan dan kekurangan Perserikatan Komanditer (CV)
Kelebihan Kekurangan
a. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain.
b. Motivasi usaha tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
c. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibanding perusahaan perseorangan a. Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun dapat dibagi dengan anggota sekutu aktif yang lain
b. Status hukum CV belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar
c. Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti Perseroan Terbatas yang dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham
d. Nama CV sering sama antara satu dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya